
JAKARTA - Kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah mulai diragukan. Belakangan muncul usulan menghapus keberadaan Pengadilan Tipikor daerah untuk kembali berpusat di Jakarta.
Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut ada 40 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor di daerah.
Vonis bebas tersebut terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, Jawa Barat; satu di Semarang, Jawa Tengah; 14 di Samarinda, Kalimantan Timur; dan 21 di Surabaya, Jawa Timur. "Vonis bebas ini karena dakwaan lemah, hakim lemah yang membuat adanya mafia peradilan," kata Emerson di Jakarta, Sabtu (5/11/2011).
Menurutnya, vonis bebas itu juga terjadi karena gagalnya Mahkamah Agung menyeleksi hakim khusus tindak pidana korupsi. "Juga pengawasan hakim yang masih lemah," sambungnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui pemerintah tengah mempertimbangkan keberadaan Tipikor. "Sempat diperbincangkan apakah tidak lebih baik, tidak lebih bermanfaat kalau pengadilan Tipikor hanya di Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat menilai usulan penghapusan Pengadilan Tipikor di daerah terlalu berlebihan. Mahkamah Agung harus lebih dulu melakukan evaluasi terhadap kinerja para hakim.
"Kejadian banyaknya vonis bebas ini harus mendorong semua pihak bertemu untuk mengevaluasi agar pemberantasan korupsi di daerah tetap efektif," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar