
JAKARTA - Pengesahan UU Intelijen dan disusunnya UU Rahasia Negara memunculkan kekhawatiran lumpuhnya keterbukaan informasi publik atas nama keamanan nasional. Namun, Komisi Informasi Pusat (KIP) menjamin pers akan tetap mendapat perlindungan hukum khusus.
"Bila publik harus menunggu 7-10 hari untuk meminta data dari suatu institusi, maka pers harus diberi akses dalam 1 x 24 jam. Mereka punya UU sendiri yang lex spesialis," ucap ketua KIP Ahmad Alamsyah Siregar selepas diskusi bertajuk keterbukaan informasi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Jumat (11/11/2011).
Konsekuensinya bila sudah mendapatkan data yang diminta, lanjut Alamsyah, pers juga harus tetap menghormati narasumber yang memilih untuk tidak berkomentar. "Kalau no comment ya harus dihormati juga," lanjutnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan masyarakat dan pers tidak dapat dipidanakan dengan alasan menggunakan informasi rahasia negara. Menurut undang-undang, whistle blower dilindungi oleh perlindungan saksi.
"UU intelijen harus tetap dipisahkan dengan UU perlindungan saksi. Dalam hal ini, KIP juga menerima konsultasi sengketa penggunaan informasi," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar