
JAKARTA - Berkas penuntutan terhadap tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhamad Nazaruddin hampir diselesaikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekan depan.
"Minggu depan kami limpahkan ke pengadilan," kata Johan di Gedung KPK , Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Sementara itu, Johan belum tahu siapa saja tersangka lainnya dalam kasus tersebut seperti yang dikatakan Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu. Namun Johan menegaskan bahwa kasus Nazaruddin belum berhenti dan masih dikembangkan.
"Saya rasa Pak Ketua punya informasi yang lebih dalam ketimbang saya, terkait pernyataan ada tersangka baru," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar