
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Anand Krishna, Darwin Aritonang mengungkapkan adanya konspirasi. Konspirasi itu tampak dari pertemuan para saksi sebelum maupun sesudah pelaporan.
"Adanya orang-orang yang mengaku dilecehkan jauh-jauh hari tapi tidak pernah melapor sebelumnya, adanya tawaran perdamaian dari Muhammad Djumaat Abrory Djabbar terkait penyerahan aset-aset, serta keterlibatan salah seorang saksi Shinta Kencana Kheng dalam melakukan pendekatan dan pertemuan-pertemuan dengan Ketua Majelis Hakim yang terdahulu," terang Darwin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/11/2011).
Terkait hal itu, di lain pihak, jaksa penuntut umum (JPU) Martha P Berliana Tobing enggan menanggapi duplik Anand Krishna.
"Semua kita serahkan ke hakim putusannya. Nanti putusan hakim pada Selasa pekan depan," kata Martha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar