Laman

Kamis, 24 November 2011

Penempatan & Perlindungan TKI Harus Diatur dalam PP

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 11/15/2011 3:15 AM

Penempatan & Perlindungan TKI Harus Diatur dalam PP

JAKARTA - Kendati sudah ada UU No 39 tahun 2004 yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, masih diperlukan adanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas tugas antarinstansi pemerintah.

Sebab keberadaan dua Peraturan Presiden, 24 Peraturan Menteri, ada satu keputusan badan masih belum mampu menghindarkan adanya tumpang tindih antarinstansi. Ketua Panja Perubahan UU No 39/2004 Supriyatno menjelaskan, sejatinya undang-undang ini mengamanatkan enam PP. Namun belum ada satu pun yang diterbitkan.

"Padahal PP ini bisa mengatur antarlembaga, antarinstansi pemerintah. Yang keluar adalah permen, dari 24 ini, hanya 22 yang keluar. Akhirnya UU ini dikompasi dengan kepentingan menteri karena menteri itu pasti hanya mengurusi dirinya dan instansinya, karena itu terjadi dualisme dalam penempatan dan pengelolaan TKI," ujarnya di Puncak, Bogor, Selasa (15/11/2011).

Ditambahkannya, sistem biroksi yang ada sangatlah kacau, contoh kasus hukuman pancung yang dialami TKI. Ditambah lagi soal Pemerintah yang malah membuat Satgas TKI yang ternyata tak menyelesaikan masalah.

"Di birokrasi kita, maaf, kewenangan yang enak-enak rebutan diurus, kalau ada masalah semuanya lempar batu sembunyi tangan, lari tunggang langgang. Coba saja, kalau sekarang ada lebih 200 TKI kita yang mau dihukum mati atau di pancung, ada nggak instansi yang tanggung jawab," tanyanya.

Dia juga menceritakan soal tumpang tindih tadi. Menurutnya soal penempatan dan perlindungan tak berjalan dengan lancar. "UU ini tak ada konsistensi terhadap pasal-pasalnya, jadi ada P2TKIS ngurus penempatan juga ngurus perlindungan juga. Siapa yang sebenarnya mengurusi penempatan, Menaker bisa, P2TKIS bisa, BP2TKI bisa, ya akhirnya rebutan," jelasnya.

Harusnya, kata dia, masalah kordinasi ini diatur dalam PP. Mulai dari kewenangan daerah, kewenangan menteri, Menlu, Mendagri, dan Memkum HAM. "Harusnya ada PP yang mengatur. Bukan hanya Permen. UU ini Sudah 7 tahun tapi PP tak keluar. Ini kan berati masalah TKI tak menjadi perhatian pemerintah. Harusnya dibuat PP ini baru selesai," tambahnya.

Dengan adanya PP ini, diharapkan tak ada egoisme dari kementerian-kementerian yang mengurusi masalah TKI. "Memang UU ini banyak kelemahan, tapi bisa ditutup dengan pembuatan PP. Karena ini masalah kordinasi antar departemen, soalnya egoismenya sangat tinggi," katanya.

Menurutnya, UU 34/2004 ini seharusnya dirombak total. Pasalnya dalam UU ini arah yang dibawa masih tidak jelas. "Yang pertama adalah mengedepankan perlindungan daripada penempatan. Kedua, memperbesar peran Pemda. Kemudian mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dlm proses penempatan dan perlindungan. Memperjelas peran BNP2TKI. Mengurangi peran swasta. Lalu meningkatkan peran Menlu untuk pengawasan ketenaga kerjaan di luar negeri dan juga menjadi garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan di luar negeri," tegasnya.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar