Laman

Rabu, 16 November 2011

Apakah Dana Freeport untuk Polri Berstatus Hibah?

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By dede.suryana, okezone.com, Updated: 11/11/2011 6:51 AM

Apakah Dana Freeport untuk Polri Berstatus Hibah?

JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution tak bisa menjawab soal status dana sebesar Rp1,25 juta per anggota dari PT Freeport sebagai hibah atau bukan.

"Kita akan lihat apakah ini namanya hibah atau bukan. Kalau hibah kan harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Administrasi laporannya itu ke Kemenkeu, walaupun yang memegangnya itu adalah satuan dari yang menerima uang itu," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Ditambahkan Saud, penyebutan hibah untuk dana tersebut bisa diketahui setelah kordinasi antara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim internal dari Polri.

"Nanti mereka akan merumuskan yang terbagus supaya betul-betul akuntabilitasnya bisa dijamin," tambahnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah diatur bahwa lembaga atau kementrian yang mendapatkan hibah harus melaporkan dan kemudian dimasukkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Seperti diketahui, berdasarkan data 2010, ditemukan dana senilai USD14 juta yang dikucurkan PT Freeport dalam bentuk uang saku sebesar Rp1.25 juta perbulan untuk satu anggota yang bertugas mengamankan areal Freeport.

Uang itu juga termasuk untuk sarana dan prasarana, seperti sepatu, jaket, mobil patroli, dan peralatan lainnya. Dana pengamanan ini sudah dikeluarkan selama 10 tahun sejak 2001 dengan nilai USD79 ribu.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar