Laman

Jumat, 18 November 2011

Meresahkan, Peternakan Ayam 4 Hektar Digugat Warga

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By carolina.christina, okezone.com, Updated: 11/11/2011 5:58 AM

Meresahkan, Peternakan Ayam 4 Hektar Digugat Warga

BLITAR - Sebuah peternakan ayam yang rencananya akan didirikan di atas tanah seluas 4 hektar di Dusun Ringinrejo dan Sumberejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar mendapat kecaman dari warga setempat.

Selain diyakini bakal menebar bau tidak sedap (pencemaran), pendirian bisnis ayam petelur tersebut juga tidak memiliki izin dari warga sekitar.

"Namun anehnya pembangunan kandang ayam itu terus berlanjut," terang tokoh masyarakat Ringinrejo Mukari kepada wartawan, Jumat (11/11/2011).

Sejauh ini warga yang bertempat tinggal di lokasi calon kandang ayam tidak pernah diajak bicara. Tidak ada komunikasi dari pihak pemilik modal yang bersifat meminta izin pendirian kandang ayam.

Padahal sesuai ketentuanya, setiap usaha yang berkaitan dengan masyarakat harus dilengkapi dengan izin gangguan lingkungan atau HO.

"Namun nyatanya tanpa meminta tanda tangan ke warga, pemilik usaha ini tetap bisa mendirikan usahanya," terang Mukari.

Jika usaha yang diperkirakan mendatangkan ratusan ribu ekor ayam itu berdiri, hampir pasti dalam setiap hari warga menghirup udara busuk yang berasal dari kotoran ayam.

Situasi tidak nyaman ini akan diperparah dengan debu bertebangan yang berasal dari laju kendaraan yang berlalu lalang. Belum lagi ancaman penyakit seperti flu burung dan lainya.

Warga curiga ada permainan antara pemilik usaha dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) selaku institusi yang mengeluarkan perizinan.

Mukari menambahkan pihak pengusaha sejak jauh hari sudah menyatakan diri telah mengantongi izin HO. Mereka memiliki tanda tangan warga yang jauh dari lokasi ternak.

Tentunya aneh jika mengingat tidak satupun warga yang berada pada jarak terdekat dengan lokasi peternakan yang memberikan persetujuan. "Dengan melihat fakta yang ada, kami jadi curiga," tegasnya. Sebagai tindak lanjut penolakan, warga mengungkapkan semua keluhan tersebut ke DPRD Kabupaten Blitar.

Warga berharap, wakil rakyat bisa memberikan keputusan yang menguntungkan masyarakat. Pada kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Ansori menyatakan sudah mengeluarkan rekomendasi kepada dinas terkait untuk menghentikan pembangunan.

"Ini harus dihentikan dulu. Karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Sebagai evaluasi, dewan juga meminta eksekutif untuk tidak mudah memberikan izin terhadap sesuatu hal yang nantinya berpotensi meresahkan masyarakat. "Tentunya untuk mengeluarkan ijin harus survey dulu ke lapangan. Memastikan apakah bermasalah atau tidak," pungkas Ansori. (tri)


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar