
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mendesak Presiden agar segera mengeluarkan keputusan tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc.
Selama ini, kata Semendawai, seringkali kasus-kasus pelanggaran HAM mengambang dan tidak berujung lantaran tidak adanya pengadilan HAM.
"Kami pun nantinya akan kesulitan dalam pemberian kompensasi, karena itu harus ada putusan hukum dulu. Tapi, putusan pengadilan selama belum menunjukkan ke arah sana. Lantaran tidak ada pengadilan HAM, LPSK sulit memutuskan kompensasi ganti rugi fisik atas pelanggaran HAM baik yang berat atau ringan," ujarnya usai diskusi Pers Briefing LPSK tentang Standar Operasional Prosedur Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, di Hotel The Akamani, Jalan KH. Wahid Hasyim No 91, Jakarta, Jumat (11/ 11/2011).
Sebelumnya, LPSK menyatakan akan memberi bantuan perlindungan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bantuan perlindungan itu merupakan hak orang-orang yang menjadi korban terutama korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Bantuan itu termasuk juga hak untuk mendapat bantuan medis, rehabilitasi, dan pemulihan sosial budaya.
Beberapa korban pelanggaran HAM, kata Semendawai, saat ini sering mengalami kebuntuan untuk mendapatkan bantuan ataupun kompensasi karena tidak adanya keputusan yang jelas dalam kasus-kasusnya.
"Jadi meskipun secara fakta, Komnas HAM sudah menyatakan itu pelanggaran berat. Tetapi kalau tidak ada pengadilan HAM yang mengatur secara khusus bentuk-bentuk pelanggaran HAM, pemberian itu akan sulit dilakukan," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan anggota LPSK, Penanggungjawab Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi, Lili Pantauli. Menurut dia, dalam memberikan bantuan bagi korban pelanggaran HAM, pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, salah satu syarat yang disarankan dalam UU tersebut adanya keputusan dari pengadilan tetap yang menyatakan adanya pelaku.
"Kami coba berkoordinasi terus masalah ini dan sampai sekarang belum terealisasi. Jadi, sebelum UU No 13 tahun 2006 dan UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM itu belum direvisi, akan sulit kita lakukan pemberian bantuan terhadap korban-korban pelanggaran HAM secara maksimal," paparnya.
Sebelumnya, DPR telah merekomendasikan persoalan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc pada 2009 lalu. Rekomendasi itu dikeluarkan karena berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Peristiwa 12 Mei sampai 15 Mei 1998, Tragedi Trisakti, dan Tragedi Semanggi I-II namun, hingga saat ini pemerintah belum menyeselesaikan secara tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar