
CIANJUR - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, setiap Kepala Kejaksaan Negeri harus membuat laporan perihal perkara yang diputus bebas yang terjadi di daerahnya. Langkah ini penting dilakukan demi evaluasi bagi para jaksa.
"Kajari wajib segera memberi laporan secara kronologis. Penanganan perkara yang diputus bebas atau lepas tersebut secara berjenjang diteruskan ke Kejagung untuk dilakukan evaluasi atau dikaji jadi dilakukan kajian terhadap putusan itu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers usai Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Selanjutnya, kata Basrief, setiap jaksa yang menangani perkara wajib segera mengentri data perkara yang ditanganinya melalui operator agar bisa langsung diketahui ke pusat.
"Atau bisa langsung mengentri data supaya semua mendapat kan perkara-perkara yang ditangani di daerah," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar