
JAKARTA - Sampai saat ini, Mabes Polri masih belum kunjung mengaudit aliran dana dari PT Freeport Indonesia. Padahal seharusnya hal ini sudah dilakukan pada Senin, 14 November 2011 lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Usman Saud Nasution mengatakan belum melakukan audit dana karena data yang mereka terima masih kurang. "Kita ini kan perlu data yang akurat. Kita untuk mengeluarkan data itu kan tidak gampang," kilahnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Saud menambahkan, proses audit belum bisa dilakukan karena sampai sekarang Polri belum menerima data lengkap dari Freeport. "Kita mau minta saja susah, jadi belum ada data dari Freeport yang didapat Polri. Ada yang sudah kita dapat tapi masih ada yang belum dan itu kita butuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menganggap pemberian uang sebesar Rp1.250.000 per bulan kepada anggotanya sebagai hal yang wajar. Pasalnya PT Freeport merupakan salah satu dari 126 objek vital negara yang dalam pengamanannya secara administrasi ditangggung oleh Freeport dan itu sudah sesuai dengan Keputusan Kapolri nomor 736 tahun 2005 pada BAB III poin 14 menyebutkan bahwa secara administrasi dukungan anggaran terhadap pengamanan objek vital nasional (OVN) dibebankan kepada pengelola OVN itu sendiri.
Uang sebesar Rp1.250.000 yang diberikan Freeport juga dianggap masih kecil dan tetap kurang bila dibanding dengan dengan beratnya beban tugas polisi yang mengamankan di sana.
"Kalau dihitung per hari itu paling sekitar Rp40 ribu. Uang Rp40 ribu itu kalau di Papua tidak bisa buat apa-apa. Sedangkan uang operasi dari Polri saja untuk petugas di lapangan hanya Rp53 ribu," kata Saud beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar