
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meralat istilah moratorium atau pemberhentian sementara pemberian remisi bagi narapidana perkara korupsi. Denny menegaskan yang dilakukan Kementeriannya adalah memperketat syarat pemberian remisi.
"Moratorium yang dimaksud itu dalam makna pengetatan. Kami pada dasarnya tidak ingin masuk pada wilayah perdebatan istilah teknis. Kebijakan ini sudah diambil, yang ada kontrol ketat. Kontrol yes, obral no," kata Denny dalam diskusi mingguan Polemik SINDO Radio di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2011).
Denny menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum karena keberatan dengan kebijakan yang baru ini. "Siapa yang tidak setuju bisa mengambil langkah-langkah hukum. Kami hormati, kami yakini ini kebijakan tepat dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.
"Misalnya berkelakuan baik, memberikan informasi bekerja sama dengan penegakan hukum yang membantu mengungkapkan kasus korupsi. Selain itu syarat tata cara yakni persetujuan Dirjen PAS (Pemasyarakatan) harus diperhatikan misalnya memenuhi rasa keadilan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar