
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menilai pihak kepolisian salah persepsi dengan temuan Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi di Papua.
"Laporan kita kan belum kita berikan kepada Kapolri. Jadi mungkin setelah kita komunikasikan, barangkali baru jelas apa yang ditemukan," ujar Ifdhal usai diskusi Pers Briefing Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Standar Operasional Prosedur Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, di Hotel The Akamani, Jalan KH Wahid Hasyim No 91, Jakarta, Jumat (11/ 11/2011).
Oleh karena itu, Komnas HAM akan segera menyerahkan laporan tersebut terhadap Kapolri. Bahkan laporan itu akan diperkuat dengan data-data baru. "Nah, data itu belum kami sampaikan sampai hari ini. Kami akan serahkan secepatnya, karena kami akan perkuat dengan data-data baru dengan bukti-bukti yang baru, karena ini kan ada perbedaan persepsi," ucapnya.
Bukti-bukti baru itu kata Ifdhal merupakan temuan Komnas HAM di lapangan. Seperti keterangan para korban dan lain sebagainya.
"Tentang keterangan dari para korban, karena Komnas HAM kan mendapatkan, yang kami angkat kan yang disaksikan para korban, bukan keterangan dari offisial saja. Kami mengkofirmasi apa yang disampaikan para korban saja. Ini mungkin ada perbedaan persepsi antara Komnas HAM dan Kapolri dalam menyikapi masalah ini," imbuhnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan penjagaan keamanan dan penangkapan terhadap oknum yang melakakukan gerakan makar oleh kepolisian yang sesuai protap. Namun, kata Ifdhal, pihaknya mempertanyakan perihal cara yang dilakukan oleh Kepolisian.
"Mungkin Kapolri menyatakan sah, mereka menangkap 5 orang yang dua orang memproklamirkan diri karena melakukan tindakan makar. Oke, itu sah. Tapi yang kita persoalkan adalah apakah cara menegakkan hukum itu dengan melakukan penembakan, memukul, menangkap mereka, kemudian badannya ditelanjangi, dikumpulkan di lapangan, apakah itu benar dalam prosedur yang ada di kepolisian. Itu yang kita pertanyakan. Jadi bukan tentang polisi tidak mempersoalkan kewenangan polisi menangkap orang yang melakukan makar. Itu memang tugas polisi. Cuma melaksanakan tugas itu harus sesuai dengan kitab UU Hukum Pidana," jelasnya.
"Nah polisi harus tunduk tentang itu. Ada peraturan Kapolri Perkap No 9 tentang Prinsip Implementasi Prinsip HAM dalam tugas kepolisian. Itukan harus jadi referensi. Nah, referensi kita itu. Apakah itu dijalankan di lapangan atau tidak," tambahnya.
Ifdhal berharap pada Senin 14 November mendatang data-data tersebut sudah sampai di kepolisian. "Senin ini akan kita berikan. Secepatnya," kata dia.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sudah membentuk satu tim, yang mencoba mendapatkan temuan terhadap data dan informasi dan korban setelah terjadinya Kongres Rakyat Papua Tiga.
Begitu pula dengan temuan terakhir peristiwa di Wamena terkait penangkapan masyarakat yang berkumpul tujuh orang. Pihaknya juga melihat intensitas kekerasan yang sporadis terjadi, lalu mereka meneruskan penyelidikan setelah kongres hingga menurunkan tim lagi ke sana.
"Di sana ada Pak Ridha Saleh, untuk memperdalam data. Kami ingin memastikan informasi data yang lebih kuat siapa yang lebih kuat siapa yang membunuh korban. Kalau mengalami penyiksaan itu sudah bisa diindentifikasi. Siapa pelakunya. Tapi kalau yang terbunuh tiga, sampai sekarang kita belum dapatkan data yang pasti. Ini yang sedang kita kejar. Terus untuk dapatkan uji balistik dan forensik," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar