
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan apabila memang benar Komnas HAM mempunyai bukti aparat melakukan tindak pelanggaran HAM saat melakukan pembubaran Kongres Rakyat Papua III di Abepura, maka Polri secara tegas harus menindak kasus tersebut.
"Kalau memang aparat di lapangan benar melakukan penganiayaan terhadap peserta kongres itu, tindakan hukum bisa diberikan dua macam, apabila anggota yang melakukan penganiayaan secara personal tanpa ada komando dari atasan mereka berarti bentuk hukum pidana biasa, tetapi kalau tindakan tersebut ada perintah atau komando dari atasan, itu namanya pelanggaran HAM dan harus diusut oleh kepolisian baik polda maupun polri yang bertugas," ucap Bambang ketika dihubungi oleh Okezone, Jumat (11/11/2011) malam.
Data dan laporan mengenai pelanggaran HAM di Papua Barat oleh aparat sampai saat ini memang belum diberikan kepada Kapolri oleh pihak Komnas HAM, tetapi secepatnya pihak Komnas HAM akan melakukan komunikasi mengenai temuan-temuan mereka.
Sebelumnya, di kesempatan berbeda, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan akan memberikan laporan kepada Kapolri berupa data-data dan bukti mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan laporan tersebut akan ditambahkan data dan bukti baru.
"Data itu belum kami sampaikan sampai hari ini. Kami akan serahkan secepatnya, karena kami akan perkuat dengan data-data baru dengan bukti-bukti yang baru, karena ini kan ada perbedaan persepsi," ujar Ifdhal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar