
CIANJUR - Banyak pihak kecewa atas maraknya terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di sejumlah wilayah di Indonesia. Lantas muncul wacana pembubaran Pengadilan Tipikor.
Terkait wacana tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wajar saja ada desakan seperti itu. Putusan yang tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan mengundang reaksi keras di publik.
"Memang ini kan merupakan pengadilan yang baru. Tentu ada tantangan-tantangan seperti itu ya wajar," sebut Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui di sela Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Meski demikian, menurutnya perlu mengevaluasi lagi, dalam arti dimana letak kekurangan dan sebagainya.
"Tapi intinya, Pengadilan Tipikor masih sangat diperlukan karena kalau kemudian dibubarkan, mau disidangkan dimana? Kan gitu," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar