Laman

Jumat, 11 November 2011

Paskah Suzetta Batal Bebas, Ini Penjelasan Wamenkum HAM

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By kemas, okezone.com, Updated: 11/5/2011 12:48 PM

Paskah Suzetta Batal Bebas, Ini Penjelasan Wamenkum HAM

JAKARTA - Politikus Partai Golkar geram dengan kebijakan moratorium pemberian remisi yang mengakibatkan narapidana perkara korupsi Paskah Suzetta batal bebas dari penjara.

Kebijakan moratorium yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM dinilai diskriminatif lantaran Paskah seharusnya bebas karena sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat.

Namun Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menampik tudingan dari politikus Golkar itu. Menurutnya moratorium yang diartikan sebagai pengetatan pembebasan bersyarat baru dilaksanakan setelah kebijakan dikeluarkan pada 30 Oktober lalu.

Denny menjelaskan, SK pembebasan bersyarat bagi Paskah diterbitkan 12 Oktober. Dalam Diktum ketujuh disebutkan SK baru berlaku pada saat keputusan dilaksanakan.

"Artinya bila hingga 30 Oktober belum dilaksanakan ya bisa ditinjau ulang. Karena SK belum dilaksanakan, maka ditinjau ulang dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Denny dalam diskusi mingguan Polemik SINDO Radio di Jakarta, Sabtu (5/11/2011).

Selain itu, dia menepis tudingan pemberlakuan pengetatan remisi sebagai upaya pencitraan. "Pencitraannya ada, tetapi kami dorong pencitraan ke depan Indonesia bukan surga koruptor tapi neraka bagi korputor. Ini tidak diskriminatif pada kelompok tertentu," kilahnya.

Seperti diberikan sebelumnya, Paskah semestinya bebas pada 31 Oktober. Namun pembebasan bersyarat itu batal dilakukan karena kebijakan Kemenkum HAM mengetatkan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

"Penegakan hukum adalah penegakan hukum. Partai apa pun akan menerima kebijakan yang sama. Tidak ada bonus, kebijakannya sama," ujar Denny.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar