
JAKARTA - Hari ini lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bertemu Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menyampaikan berbagai persoalan seputar Pemilukada Aceh.
Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berjanji segera membuat keputusan baru sebagai payung hukum untuk memperpanjang pelaksanaan Pemilukada Aceh.
"Setelah payung hukum selesai, barulah akan dibahas soal anggaran," kata dia dalam keterangan persnya, Jumat (11/11/2011).
Berkaitan dengan persoalan hukum terkait dengan tahapan baru yang disusun KIP Aceh dan telah dituangkan dalam Surat Keputusan KIP Aceh No 26 tahun 2011. Dalam tahapan baru itu, KIP Aceh memutuskan bahwa pemungutan suara berlangsung pada 16 Februari 2012.
Masalah muncul, sebab jadwal pemungutan suara itu tidak sejalan dengan Peraturan KPU No 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada.
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Anggota KIP Aceh yang membidangi masalah penyusunan tahapan, Yarwin Adi Dharma mengaku, kalau jadwal baru yang diputuskan KIP Aceh tidak sesuai dengan peraturan KPU.
"Sebab, hari pencoblosan itu justru setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh yang sekarang," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, jika merujuk kepada Peraturan tersebut, pelaksanaan pemungutan suara Pemilukada Aceh paling lambat 8 Januari 2012, sebab masa jabatan Irwandi akan berakhir pada 8 Februari 2012. "Tapi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota tidak mungkin menetapkan hari H pada Januari 2012 mengingat banyaknya tahapan yang harus dijalani lagi," sebut Yarwin.
Persoalan lainnya adalah masalah anggaran. Untuk kegiatan Pemilu pada tahun depan tentu membutuhkan rancangan anggaran yang baru. KIP Aceh tidak tahu apakah rancangan baru itu masih harus menunggu pembahasan eksekutif dan legislatif atau bisa dari alokasi lain. KIP juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban untuk anggaran 2011 yang sudah bejalan.
KIP Aceh juga menyampaikan keluhan soal masa kerja PPS dan staf lainnya dalam Pemilukada Aceh ini. Berdasarkan Peraturan Mendagri No 57 Tahun 2009 yang berkaitan dengan pedoman pengelolaan belanja Pemilukada, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan Pemilukada hanya delapan bulan. Kenyataannya di Aceh, sudah lebih dari delapan bulan.
"Makanya kami membutuhkan kejelasan soal payung hukumnya. Kami tidak ingin semua itu dibebankan kepada KIP Aceh," ujar Yarwin.
Ihwal ketiga persoalan yang dipaparkan itu, Johermansyah Djohan hanya menjanjikan pihaknya akan segera membuat keputusan baru sebagai payung hukum untuk memperpanjang pelaksanaan Pemilukada Aceh.
Berkaitan dengan tahapan baru yang telah disusun KIP Aceh, Johermansyah belum bisa memastikan apakah berpotensi melanggar hukum atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar