
CIANJUR - Sejumlah perkara korupsi di daerah yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor rata-rata ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah, kewenangan penuntutan mesti dikembalikan kepada Kejaksaan?
Terkait hal tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan. Menurutnya, kewenangan penuntutan dalam penanganan sebuah perkara memang sudah menjadi tugas dan kewenangan jaksa.
"Oh iya, kalau penuntutan ya memang seyogyanya (Kejaksaan). Karena itu memang bagaimanapun lembaga penuntutan sebenarnya ada di Kejaksaan," kata Darmono di sela-sela Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).
Karena itu, sambung dia, semua aspek penanganan perlu dievaluasi kekurangannya, sehingga ke depan kinerja jaksa menjadi lebih baik.
"Artinya perlu dievaluasi secara utuh dimana letak kekurangannya, dimana letak kelemahannya, itulah yang harus disempurnakan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar