
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis mengadukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Komisi Hukum DPR.
Kaligis meminta DPR mendorong Kementerian Hukum dan HAM membatalkan kebijakan moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat narapidana perkara korupsi.
"Kami di sini bertindak mewakili beberapa klien kami yang berhak mendapatkan remisi. Namun dalam kenyataannya, klien kami telah dirampas haknya melalui kebijakan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana," kata OC Kaligis di ruang Komisi Hukum gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Kaligis menyebut sejumlah kliennya batal mendapatkan pembebasan bersyarat karena kebijakan yang dikeluarkan Denny pada 30 Oktober lalu. Narapidana yang batal menghirup udara bebas itu di antaranya Paskah Suzetta (Golkar), Bobby Suhardiman (PDIP), Max Moein (PDIP), Engelina Patiasina (PDIP), Ni Luh Mariani, dan Budiningsih.
Menurut Kaligis, kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku menyeluruh. Pasalnya, Kaligis menyebut ada empat terpidana yakni Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sujana, Tengku Muhammad Murlif, dan Reza Kamarullah yang mendapat pembebasan bersyarat. "Mereka lolos dari moratorium remisi," imbuh dia.
Karena itu, Kaligis berharap kliennya tetap dibebaskan sesuai dengan surat keputusan pembebasan bersyarat yang sebelumnya dikantongi."Kami mohon agar yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bersayarat agar mereka segera dibebaskan," ujarnya.
Rencananya, Komisi Hukum akan memanggil Menkum HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana untuk dimintai penjelasan mengenai kebijakan moratorium remisi.
"Jadi tadi sebagian besar fraksi meminta agar Kemenkum HAM segera mencabut kebijakan itu, karena itu memang sangat diskriminatif," tegas Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar