
JAKARTA - Fraksi Gerindra menegaskan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengatur syarat pimpinan KPK harus berasal dari komposisi Kejaksaan dan Kepolisian.
Gerindra mengaku khawatir capim KPK dari kedua korps itu bakal berbenturan dengan konflik kepentingan ketika harus menangani perkara yang melibatkan aparat Kepolisian dan Kejaksaan.
"Selama ini yang tidak terobok-obok dari Kepolisian dan Kejaksaan. Jangan-jangan harapan masyarakat untuk pemberantasan korupsi tidak jalan karena ada pimpinan yang dari korpsnya melindungi perkara tertentu," kata juru bicara Fraksi Gerindra di Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Seperti diketahui, dari delapan capim hasil seleksi Pansel KPK, dua di antaranya berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian yakni Zulkarnaen dan Aryanto Sutadi.
"Tidak harus dua unsur itu masuk, tetapi kita masih lihat apakah unsur dua itu apakah memang terbaik, masih minta masukan masyarakat," sambungnya.
Rencananya tahap wawancara uji kepatutan dan kelayakan capim KPK akan dimulai pekan depan. Pimpinan KPK baru akan terpilih bulan Desember untuk masa kerja hingga tahun 2015. Selain itu, Komisi Hukum akan mengocok ulang nama Ketua KPK yang kini dijabat Busyro Muqoddas.
"Kami melihat Busyro tidak terpilih lagi, kami tidak akan memilih dia lagi untuk jadi Ketua KPK," kata Desmond.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar