Laman

Minggu, 20 November 2011

Bukti Pasal Pencucian Uang Nazaruddin Belum Cukup

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By insaf, okezone.com, Updated: 11/11/2011 10:33 AM

Bukti Pasal Pencucian Uang Nazaruddin Belum Cukup

JAKARTA - Pasal tindak pidana pencucian uang dinilai belum dapat didakwakan pada tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro, bukti-bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum memenuhi kriteria tindak pidana pencucian uang.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, dia itu digunakan ketika bukti-bukti yang ada memenuhi kriteria TPPU. Kalau belum ya enggak bisa," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Sementara menyikapi laporan hasil analisis transaksi keuangan dari dan ke rekening Nazaruddin yang diungkap PPATK, Busyro mengatakan masih akan menganalisis dengan hati-hati untuk melihat ada tidaknya hubungan hukum dari laporan tersebut.

"Kalau ada nanti baru ditakar, ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi (TPK) enggak. Kalau tidak memenuhi TPK tidak bisa, maka kami akan ekstra hati-hati," jelasnya.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar