Laman

Sabtu, 19 November 2011

Jajaran Kejaksaan Dilarang Terima Dana Hibah

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By dede.suryana, okezone.com, Updated: 11/11/2011 8:56 AM

Jajaran Kejaksaan Dilarang Terima Dana Hibah

CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melakukan pembenahan internal institusinya. Pada Rapat Kerja Kejagung 2011 yang ditutup hari ini, menghasilkan 16 butir rekomendasi penting bagi korps Adhyaksa.

"Di antaranya itu adalah diperlukannya satu kebijakan untuk tidak menerima hibah dari pihak manapun secara tunai. Jadi kalaupun hibah diberikan katakanlah seperti dari Pemda itu ingin memberikan hibah tanah untuk pembangunan kantor, ya tanahnya yang diberikan bukan uangnya yang diberikan. Ini ditegaskan dalam rekomendasi untuk tidak diterima secara tunai," terang Jaksa Agung Basrief Arief usai Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Selanjutnya, kata Basrief, dalam rangka pengendalian efektif bagi Kejati ataupun Kejari untuk mengelola laporan perumusan bagi pengelolaan pelaporan tindak lanjut khususnya putusan denda, baik itu tilang maupun denda perkara lebih-lebih terhadap denda tilang itu harus dibuatkan laporan secara akuntabel dan transparan.

"Kemudian ketiga, diperlukan PP tentang manfaat PNBP terkait khususnya untuk kejaksaan itu kan sudah ada pengaturannya kemudian terkait dengan masalah PNBP ini kita memerlukan suatu penerbitan SOP, tidak saja terhadap denda itu tetapi juga barang sitaan pengelolaan rampasan dan tagihan uang pengganti," jelasnya.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar