
BANDUNG - Hakim Agung Salman Luthan berpendapat, Komisi Yudisial (KY) dalam sudut pandang tata negara tidak memiliki identitas yang jelas.
"Mandat konstitusi kurang jelas, dia ada di dalam posisi antara eksekutif dan yudikatif," kata Salman dalam acara diskusi di, Bandung, Jumat (11/11/2011).
Kewenangan dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang KY juga dinilai bias karena dianggap tidak jelas dalam mengawasi hakim. Menurut Salman, KY seharusnya melakukan pendekatan budaya sebagai mitra dari lembaga peradilan.
"Ketidakjelasannya. Pada satu sisi lembaga eksternal yang mengawasi hakim, tapi yuridiksinya lembaga internal, kode etik itu kewenangan organisasi profesi. Jadi kelaminnya tidak jelas, laki-laki atau perempuan," tambahnya.
Salman juga mengkritik KY dalam menjalankan tugasnya tidak menjaga harkat martabat hakim, namun sebaliknya malah menjatuhkan kehormatan hakim.
"Maka saya bisa memahami jika dalam periode lalu muncul konflik antara MA dan KY. Kapan dia memerankan diri sebagai mitra, kapan pengawas, itu dua hal yang susah dipersatukan," tandanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar