Laman

Rabu, 23 November 2011

Lagi, Kejagung Tahan Dua Pejabat BPOM

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By dede.suryana, okezone.com, Updated: 11/11/2011 2:29 AM

Lagi, Kejagung Tahan Dua Pejabat BPOM

CIANJUR - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan dua orang pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam dugaan korupsi dana proyek pengadaan alat laboratorium pada BPOM.

"Atas nama tersangka Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi). Dia mengerjakan proyek paket satu dengan nilai sekitar Rp13 miliar, dan Ediman Simanjuntak (Direktur PT Masenda Putra Mandiri) yang mengerjakan proyek paket 2 dengan nilai sekitar Rp43 miliar," terang Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad saat ditemui di sela-sela Raker Kejagung, di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Noor menjelaskan, total proyek tersebut berdasarkan audit BPKP mencapai Rp12 miliar. Keduanya pun kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Alasan penahanan terhadap kedua tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersebut.

"Tentunya untuk kepentingan penyidikan itu sendiri yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua pejabat BPOM yakni Siam Subagyo (Kepala Pusat dan Makanan Nasional) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Irmanto Zamahir Irganin selaku Kepala Panitia Pengadaan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dengan demikian, sudah empat orang ditahan dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat dari pendanaan dua proyek. Pada proyek pertama senilai Rp45 miliar untuk 66 item, negara diduga rugi hingga Rp8 miliar. Sedangkan dalam proyek kedua, senilai Rp15 miliar untuk 46 item, dengan dugaan kerugian negara sekira Rp2,5 miliar.

Kedua proyek pengadaan alat laboratorium pada BPOM tersebut telah dimenangkan oleh PT Marenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi.

Tetapi faktanya, proyek tersebut justru disub-kontrakkan kepada PT Bhinneka Usada Raya. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp10 miliar.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar