
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dibawah kepemimpinan Amir Syamsudin dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentng Partai Politik (Parpol).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menilai, pengumuman verifikasi parpol baru yang disampaikan oleh Menkumham Amir Syamsuddin dengan memberikan toleransi perbaikan berkas sampai 23 September 2011 adalah bentuk pelanggaran.
"Padahal pendaftaran sudah ditutup pada 23 agustus 2011. Artinya, jeda perbaikan berkas itu sudah sedemikian longgar diberikan kepada partai-partai baru. Artinya, jika sekarangg masih diberi kelonggaran untuk perbaikan berkas, berarti Kemenkumham melanggar undang-undang dan juga peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Jeirry di Jakarta, Sabtu (12/11).
Menurut dia, pemunduran pengumuman partai baru selain NasDem, menunjukkan Kemenkumham telah membangun preseden buruk tentang tidak adanya kepastian hukum di negeri ini. Menurut dia, jika memang hanya NasDem yang lolos, Kemenkumhan harusnya umumkan sajja bahwa hanya NasDem saja yang memenuhi syarat.
"Langkah Kemenkumham yang kembali memberikan waktu bagi parpol yang tidak lolos verifikasi untuk melengkapi syarat administrasi, jelas menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Bahkan Jeirry menduga ada permainan kotor antara pihak-pihak di Kemenkumham dengan parpol-parpol baru itu.
"Seharusnya kalau memang begitu hasilnya, kenapa tidak ditunda saja pengumumannya. Percuma saja diumumkan, tapi masih diberinya kesempatan bagi parpol yang belum lolos untuk memperbaikinya agar nantinya bisa lolos," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar