
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho sepakat dengan langkah Kementerian Hukum dan HAM mengetatkan syarat pemberian remisi bagi narapidana perkara korupsi.
Namun, Emerson mengingatkan agar Kemenkum HAM juga mengawasi adanya obral cuti bagi napi korupsi.
Emerson menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ikut mengatur pemberian cuti saat menjalani masa pidana. Namun PP itu melarang pemberian cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga bagi napi perkara korupsi.
"Ada beberapa napi korupsi yang dapat cuti bisa mengunjungi keluarga, sebut saja DL Sitorus dan Hamka Yandhu," kata Emerson dalam diskusi mingguan Polemik SINDO Radio di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2011).
Emerson berharap, Kemenkum HAM bisa memperketat pengawasan terhadap Ditjen Pemasyarakatan. "Ini harus diperketat, harus ada yang mengawasi proses menyimpang di lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar