
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pelecehan seksual, Anand Krishna menuding jaksa penuntut umum (JPU) telah tebang pilih.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Anand Krishna saat membacakan tanggapan (duplik) setebal 104 halaman atas jawaban (replik) JPU Martha P Berliana Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
"JPU telah tebang pilih dalam mengambil fakta-fakta persidangan yang hanya membenarkan surat dakwaannya. Disini kan semestinya kita cari kebenaran, bukan pembenaran semata." ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, Humprey Djemat di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/11/2011).
Pada duplik tersenut, Humprey menegaskan, JPU mengambil fakta-fakta persidangan secara sepihak dan adanya dugaan melakukan pemutarbalikan fakta-fakta persidangan tanpa melihat fakta hukum dari pemeriksaan para saksi, barang bukti dan terdakwa yang terungkap di persidangan.
"Saksi-saksi tak ada yang melihat tindakan pidana. Bukti-bukti pun tidak terkait dengan tuduhan pidana yang dialamatkan ke klien saya. Seluruh kasus ini hanya berdasarkan gosip-gosip belaka yang tidak bisa ditelusuri kebenarannya," jelas Humprey.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar