
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya lebih memilih mengedepankan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan rakyat ketimbang sekadar melakukan pengaturan lembaga survei.
"Lembaga survei yang menjadi alat kepentingan akan tergusur oleh waktu. Sebab lembaga survei dituntut kredibel dan keakuratan di dalam melakukan survei. Mereka dituntut melakukan survei secara objektif, transparan, dan bertanggungjawab," kata Tjahjo Kumolo, Jumat (4/11/2011).
Bagi PDIP, kata dia, memperjuangkan demokrasi Indonesia untuk lebih mengedepankan permusyawaratan perwakilan dan gotong royong lebih penting. Menurutnya, peningkatan kualitas demokrasi Indonesia lebih penting daripada sekadar meributkan pengaturan lembaga survei melalui undang-undang atau peraturan khusus.
"Jangan sampai hal-hal yang berbau liberal justru dilegalkan, sementara rakyat miskin dan anak terlantar yang seharusnya negara melindungi mereka, justru belum ada undang-undangnya" ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua FPDIP ini menilai, kehadiran lembaga survei yang hanya mengukur elektabilitas dan popularitas mengindikasikan menguatnya liberalisasi politik di Indonesia.
Dia mengakui, tak dapat dipungkiri bahwa dalam demokrasi liberal, maka peningkatan popularitas seseorang merupakan fungsi dari kekuatan kapital untuk membuat seseorang terkenal. Ditambahkannya, maraknya kehadiran lembaga survei dengan hasil yang bertolak belakang dengan kondisi riil, bahkan ada yang bertolak belakang juga menunjukkan survei sebagai hasil pembenaran kepentingan.
Menurut dia, kehadiran lembaga survei sebagai sebuah alat kepentingan akan menjadi sebuah alat pembenar atas liberalisasi politik yang berlangsung begitu cepat.
"Ini indikasi, walau tidak semua lembaga survei melakukan survei yang membabi buta. Ada yang sangat objektif dan independent, serta terpercaya. Tidak semata mengedepankan kepentingan seseorang atau kelompok," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Regional and Urban Studies (CIRUS), Andrinof Chaniago mengatakan, kontrol yang efektif terhadap penyelenggaraan survei adalah lewat Dewan Etik Lembaga Survei.
"Diluar itu akan rawan penghakiman secara politik," katanya.
Mengenai siapa yang menjadi Dewan Etik, Andrinof menilai itu bisa berasal dari asosiasi lembaga survei. Namun, dia sepertinya pesimis itu bisa dilakukan karena belum ada wadah tunggal asosiasi lembaga survei.
"Karenanya, itu bisa menjadi lembaga publik yang dibentuk oleh DPR dan Pemerintah," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar