
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengkritik pola komunikasi publik yang dilakukan Kemenkum HAM, khususnya mengenai remisi untuk koruptor.
Istilah moratorium remisi koruptor yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dinilai membuat kesalahan tafsir di puublik.
"Ini juga kritik Kemenkum HAM, komunikasi di publik juga sebaiknya diperhatikan bikin event jangan dilempar begitu saja supaya tidak jadi polemik," ujar Emerson dalam diskusi mingguan Polemik SINDO Radio di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2011).
Denny sendiri meralat istilah moratorium. Menurutnya Kemenkum HAM hanya melakukan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersayarat bagi narapidana perkara korupsi.
"Moratorium yang dimaksud itu dalam makna pengetatan. Kami pada dasarnya tidak ingin masuk pada wilayah perdebatan istilah teknis," pungkasnya.
Pengetatan syarat ini dilakukan dengan memberikan rincian indikator atas syarat mendapat remisi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Syarat kelakuan baik bagi napi akan dijelaskan secara detil.
"Berkelakuan baik misalnya memberikan informasi, bekerja sama dengan penegakan hukum yang membantu mengungkapkan kasus korupsi," sebut dia.
Sebelumnya, istilah moratorium yang dilontarkan Denny menjadi perdebatan di antara praktisi hukum, pegiat antikorupsi dan politikus di DPR. Sebagian meminta Kemenkum HAM merevisi UU ataupun PP sebelum melakukan moratorium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar