
JAKARTA- Hukuman berat harus diberikan kepada para koruptor yang terbukti bersalah. Hukuman berat itu bisa menjadi shock therapy bagi para pejabat yang mencoba-coba melakukan korupsi. Karena jika tidak, budaya merusak dan merugikan tersebut bisa mengancam kedaulatan negara dan keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat.
"Jika terbukti bersalah, para koruptor harus diganjar hukuman seberat-beratnya, minimal sembilan tahun penjara. Ini juga sekaligus sebagai efek jera bagi mereka yang berani coba-coba melakukan tindak korupsi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Boyamin menegaskan, sebaiknya koruptor tidak perlu diberi remisi sama sekali. Koruptor, kata Boyamin harus menerima ganjaran hukuman atas perbuatannya yang telah merugikan bangsa dan negara. "Selanjutnya, harta kekayaan milik koruptor disita oleh negara untuk untuk kepentingan sosial kemasyarakatan," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, masyarakat sebaiknya terus mengawal proses persidangan koruptor terutama di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. Boyamin menegaskan harus ada kewaspadaan. Karena bagi Boyamin, PN Tipikor Bandung memiliki catatan 'kelam' dengan memberikan vonis bebas dua kepala daerah yang disidang di PN Tipikor Bandung. Yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat.
"Itu catatan buruk bagi PN Tipikor Bandung. Bagaimana mungkin peradilan Tipikor yang seharusnya menegakkan kasus tindak pidana korupsi, malah membebaskan terdakwa korupsi," terangnya.
Saat ini, PN Tipikor Bandung juga tengah mengadili Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Boyamin meminta agar PN Tipikor Bandung bisa mengadili dengan tegas. MAKI meminta agar pengadilan menghukum Mochtar seberat-beratnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sumedana juga menyatakan pihaknya berharap hakim yang menangani kasus Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad menjatuhi hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.
"Proses peradilan dan dakwaan sudah benar semua. Bukti-bukti yang diberikan pun sudah kuat. Karena itu, kami (JPU) punya harapan besar kalau hakim akan menjatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU, 12 tahun penjara," ujar Ketut.
Menanggapi kemungkinan putusan vonis bebas, seperti yang dialami dua kepala daerah yang sebelumnya disidang di tempat yang sama, Ketut menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.
"Dengan dakwaan komulatif, Mochtar Muhammad pasti akan terjerat hukum alias masuk penjara. Dan hukumannya berat. Saya yakin karena salah satunya, dugaan kasus suap yang dilakukan terdakwa saat ini ditangani oleh KPK," terang Ketut.
Seperti diketahui, Mochtar didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009 - 2010. Akibatnya, Mochtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar