
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sepakat jika UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Salah satu pasal yang menurutnya layak diubah adalah aturan tidak adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.
Menurutnya, berdasar fakta di lapangan, KPK lebih baik juga diberi kewenangan untuk mengeluarkan SP3.
"Larangan KPK mengeluarkan SP3 itu niatnya baik, agar KPK tidak kongkalikong dalam penyidikan. Tapi praktiknya malah Tidak seperti itu," ujar Jimly seusai menjadi pembicara dalam diskusi Peran dan Posisi Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Bernegara yang Demoktratis di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta (20/10/2011).
Dia mengatakan, dilarangnya SP3 membuat proses penyidikan sangat lama. Sebab, KPK takut salah langkah dan tak bisa menghentikan penyidikan. Maka, lanjut Jimly, dalam penyidikan KPK mengorek habis sebuah kasus.
Dia mencontohkan kasus mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara Eddhie Widiono yang penyidikan memakan waktu 2 tahun. Menurutnya kejadian tersebut memunculkan ketidakadilan.
Kemudian, lanjutnya, tidak adanya SP3 membuat KPK malah takut untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. "Karena takut salah, sehingga ada laporan yang lama tidak ditindakalanjuti," ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini juga mengatakan, tidak adanya SP3 membuat KPK seolah-olah melakukan penyidikan dengan sempurna. Karena itu, penyidikan di KPK pun dinilai lebih lengkap. "Makanya ketika ada yang divonis bebas dalam perkara yang dituntut KPK, pada ribut semua," jelasnya.
Dengan berbagai fakta tersebut, KPK hendaknya diberi juga kewenangan untuk mengeluarkan SP3 seperti penegak hukum yang lain. Diketahui, UU KPK memang tidak memberi ruang bagi KPK untuk menghentikan penyidikan.
Imbasnya, ketika seseorang dijadikan tersangka oleh KPK, maka seseorang tersebut pasti akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berbeda dengan proses penyidikan di kepolisian dan Kejaksaan. Dua lembaga tersebut bisa menghentikan penyidikan. Sehingga, tersangka dapat tidak diproses ke pengadilan. (ful)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar