
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Gde Pantja Astawa meminta publik tak terlalu berlebihan menanggapi putusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad.
Sebab, menurut Gde, tidak semua orang tahu proses di persidangan sehingga majelis hakim memutus Mochtar bebas murni, meski jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi APBD yang menjeratnya.
Terlebih, opini yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa siapa pun terdakwa korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor, sudah dicap sebagai koruptor dan harus divonis bersalah.
"Ini keliru. Jangan dipersepsikan bahwa yang masuk ke Tipikor, itu sudah salah. Persoalannya harus dikembalikan ke persidangan. Ada proses di situ, ada dakwaan, ada saksi, bukti-bukti, semua itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Bisa saja dakwaan jaksa lemah," ujarnya saat berbincang dengan okezone, Minggu (16/10/2011).
Kalau hakim dipaksa harus memvonis siapa pun terdakwa bersalah, menurut Gde, hal ini justru telah menzalimi keadilan yang harus dijunjung tinggi. "Tidak semua orang tahu. Mereka hanya tahu saat si terdakwa korupsi divonis bebas, dituding ada apa-apa dengan hakim. Apalagi sampai dicari-cari kesalahannya. Ini kan enggak fair," katanya.
Karenanya Gde enggak sepakat dengan pihak-pihak yang mempermasalah salah satu hakim Tipikor Bandung yang pernah terjerat kasus korupsi. Menurut dia, yang dipersalahkan harusnya tim seleksi hakim.
Selain itu harus pula dipertanyakan kenapa pengadilan tinggi mengabulkan banding dan MA mengabulkan kasasi yang bersangkutan, hingga hakim Ramlan, salah satu hakim pembebas Mochtar, divonis tidak bersalah hingga lolos sebagai hakim Tipikor Bandung.
"Kalau sudah tak percaya hakim. Enggak usah ada pengadilan. Bubarkan saja Tipikor, dan tersangka langsung saja dipenjara," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar