
TERNATE - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu Macan 04, sukses menangkap dua kapal nelayan asing, di perairan timur Morotai, Maluku Utara, yang diduga tengah melakukan penangkapan ikan ilegal.
Dua kapal milik warga negara Filipina itu adalah KM Steward 01 dan KM Bahari Nusantara 12. KM Steward tertangkap tangan tengah menangkap ikan di perairan timur Morotai tanpa dokumen resmi. Sementara KM Bahari Nusantara 12, ditangkap karena melanggar batas wilayah penangkapan di kawasan laut Pasifik.
Sebanyak 33 anak buah kapal yang rata-rata warga negara asing juga ikut diamankan.
Saat diperiksa, dari dua kapal tersebut memuat puluhan ikan tuna jenis A, yang beratnya mencapai satu ton. "Sebenarnya ada tiga kapal yang kami duga melakukan illegal fishing, hanya satu kapal keburu kabur sebelum kami dekati," tutur Albert, kapten kapal KM Hiu Macan 04, Sabtu (15/10/2011).
Hingga kini ke-33 ABK dari kedua kapal itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. "Berkas mereka tengah kami rampungkan untuk diserahkan ke Kejaksaan," tutur salah satu penyidik, Adam Ramang kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar