Laman

Selasa, 25 Oktober 2011

Kasus Perbatasan Tak Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By yugo, okezone.com, Updated: 10/20/2011 12:46 PM

Kasus Perbatasan Tak Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional

JAKARTA- Ketua MPR Taufiq Kiemas menyarankan agar pemerintah Indonesia segera merundingkan persoalan perbatasan dengan pemerintah Malaysia.

"Kita berunding sama-sama soalnya masalah perbatasan dari dulu tidak pernah beres-beres juga. Jadi sebaiknya berunding dengan pemerintah Malaysia," kata Taufiq kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Menurut Taufiq sengketa perbatasan tidak perlu dibawa ke Mahkamah Internasional. Alasannya, pemerintah Indonesia diprediksi tidak akan memenangi sengketa.

"Soal perbatasan itu sebaiknya berunding, kalau sampai dibawa ke Mahkamah Internasional itu, data-data kita tidak lengkap. Kalah lengkap dari bekas jajahan Inggris. Kalau sampai dibawa ke MI lagi bisa kalah kita," sambungnya.

Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi I pada 18 Oktober lalu, jajaran pemerintah yang diwakili Menlu, Menhan dan Panglima TNI sepakat akan melakukan verifikasi wilayah perbatasan di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

Menurut Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin ada indikasi MoU perbatasan dengan Malaysia tahun 1978 berbeda dengan hasil temuan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Karenanya Komisi I menyarankan agar wilayah Camar Bulan dan Tanjung datu masuk dalam outstanding boundary problem (OBP) dalam perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar