Laman

Senin, 24 Oktober 2011

Penyuap Hakim Imas Diancam 15 Tahun Penjara

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 10/20/2011 1:45 AM

Penyuap Hakim Imas Diancam 15 Tahun Penjara

BANDUNG - Penyuap hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung Imas Dianasari, yaitu Manager HRD PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman itu disampaikan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10/2011).

Sidang terdakwa penyuapan sendiri digelar setelah majelis hakim yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso (Hakim Ketua) dan dua hakim anggota Adriano dan Basari, menggelar sidang Hakim Imas yang didakwa 20 tahun penjara.

Jaksa Riyono menyebutkan, Odih dan Imas sama-sama dijerat dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan pasal berbeda. Untuk Odih, dijerat dengan pasal tentang pemberi suap.

"Odih sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Riyanto, usai sidang yang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi pada Jumat 28 Oktober 2011.

Kuasa Hukum Odih Juanda, Syafrudin Lubis berharap jaksa menuntut dengan memerhatikan bahwa kliennya sebagai pemberi. Sehingga hukumannya bisa lebih ringan dari penerima suap. "Apalagi klien saya yang ditelepon (oleh Hakim Imas) untuk menyerahkan sejumlah uang," kata Lubis.

Begitu juga kepada hakim, diharapkan bisa mengadili seadil-adilnya. Dia mengaku, kliennya memang bersalah. Tetapi ada yang lebih bersalah lagi, yaitu Hakim Imas.

"Kita kawal kasus ini. Kami ingin pembuktian di pengadilan ini. Klien kami memang salah, tetapi hanya sebagai pemberi seperti kata jaksa. Kan tak ada asap tanpa api," paparnya.

Seperti diberitakan, Hakim Imas ditangkap KPK di sebuah rumah makan di Bandung September lalu, ketika menerima suap Rp200 juta dari Odih.

KPK mengungkapkan, total suap yang diberikan Odih senilai Rp352 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap untuk memenangkan perkara gugatan PT OI yang disidangkan di PHI Bandung.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar