
SURABAYA - Untuk kesekian kalinya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan kiriman paket Ganja. Kali ini, sebuah paket ganja seberat 5 Kilogram diamankan dari Supriyono warga Jalan Tembok Gede, Surabaya.
Pria berusia 35 tahun ini ditangkap di Jalan Kranggan saat membawa paket senilai Rp20 Juta itu. Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung, setelah mendapat informasi, petugas dari Polsek Pakal melakukan penguntitan terhadap tersangka.
"Polisi sebelumnya menguntit tersangka sejak mengambil paket di kantor pos Kebon Rojo," kata Coki kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Surabaya, Kamis (20/10/2011).
Setelah diyakini bahwa paketan tersebut berisi ganja, Supriyono yang mengendari sepeda motor Supra Fit dengan Nopol L 2795 WN itu langsung ditangkap. Keyakinan petugas ini rupanya benar.
Setengah paket dibuka terdapat bungkusan berlakban berwarna coklat sebanyak 5 bungkus. "Satu bungkus ganja mempunyai berat 1 kg sehingga 5 bungkus mempunyai berat 5 kg," kata Coki.
Dalam paket tersebut juga tertera alamat pengirim dan penerima secara jelas. Di paket itu tertulis, Pengirim atas nama Fatimah, alamatnya di Desa Glumpang Sulu Barat LR III KR Geukugh. Namun polisi menduga alamat tersebut Fiktif. Kemudian nama penerima tertulis Supriyono yang beralamat di Jalan Tembok Gede I. "Kemungkinan barang ini dikirim dari Aceh dan tersangka adalah kurir," kata Coki.
Coki mengungkapkan, barang tersebut merupakan pesanan dari seorang napi di LP Pamekasan, Madura bernama Budi. Dan sebagai penghubung, Budi memerintahkan Supriyono untuk mengambil barangnya dan memasarkannya. Tetapi sebelum dapat disebarkan, polisi keburu meringkusnya.
Atas dugaan tersebut, tersangka menolak mengakuinya. Namun petugas juga menduga Supriyono sering menerima paket ganja dalam jumlah besar dan sudah habis dijual dalam partai besar. "1 kilogram Ganja ini dihargai Rp4 juta jadi totalnya Rp20 juta," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar