
JAKARTA - Pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Timas Ginting akan segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans ini mengaku berkas perkaranya telah selesai dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Saya sudah selesai penyidikan, berkas saya sudah dilimpahkan ke penuntut," kata Timas usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2011). Dia mengatakan, proyek pengadaan PLTS senilai Rp8,9 miliar bukanlah fiktif.
saat ditanya mengenai keterlibatan Anas Urbaningrum dan istri Nazarudin Neneng Sri Wahyuni, Timas hanya mengaku tidak mengenalnya. "Tidak kenal dia (Anas), tidak kenal Neneng," ujarnya.
Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo.
Sementara itu istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans. Dia disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar