
PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Dodi Reza-Islan Hanura dan Sulgani-Sujari agar Pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yang berlangsung 27 September 2011 lalu, diulang. Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, meminta semua pihak menghormati putusan MK dan tetap menjaga kondisi kondusif di Muba.
Dengan putusan tersebut, berakhirlah proses Pemilukada Muba yang memilih bupati dan wakilnya untuk periode 2012-2017. Kini pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi, menunggu dilantik oleh Mendagri pada 1 Januari 2012.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kita harus akui dan terima putusan MK yang menolak gugatan pasangan Dodi-Islan dan Sulgani-Sujari. Artinya tidak ada lagi upaya lain," ujar Alex Noerdin, Selasa (18/10/2011) saat meninjau venue menembak di Komplek Jakabaring Sport City.
Alex meminta semua pihak tetap menjaga suasana kondusif di Muba karena dalam kompetisi, hanya ada satu pemenang
"Sebagai Gubernur, saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Muba atas partisipasi selama proses pilkada dan saya minta semua pihak menghormati keputusan MK agar suasana di Muba tetap kondusif," imbuhnya
Ditambahkan Alex, sebagai konsekuensi hasil keputusan MK, Pahri-Beni sah menjadi pemenang Pilkada Muba dan semua pihak wajib menghormati keputusan tersebut.
"Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya sampai pada pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," pungkas Alex.
Seperti diketahui, pilkada Muba diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dodi Reza Alex yang juga putra Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, berpasangan dengan Islan Hanura. Sulgani Pakuali - Sujari yang merupakan calon Independent, pasangan terakhir, calon incumbent, Pahri Azhari-Beni Hernedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar