Laman

Jumat, 14 Oktober 2011

4.391 Srikandi Indonesia Menjadi Korban Pemerkosaan

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 9/23/2011 6:15 AM

4.391 Srikandi Indonesia Menjadi Korban Pemerkosaan

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai maraknya kasus kekerasan seksual di moda transportasi umum menunjukkan bahwa tidak ada jaminan rasa aman bagi perempuan.

Komnas Perempuan mencatat, sejak 1998 hingga 2010 ada 295.836 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 91.311 di antaranya kasus kekerasan seksual. Ironis, terlebih kasus pemerkosaan menempati peringkat pertama yang sering terjadi. Sebanyak 4.391 perempuan di Indonesia mengalami pemerkosaan.

"Penanganan dua kasus terakhir (pemerkosaan Livia dan karyawati berinisial RSR di angkot), merupakan petunjuk penting pada keseriusan aparat penegak hukum dan pejabat publik dalam menjalankan mandat konstitusi untuk perlindungan dan jaminan rasa aman bagi warga negaranya," kata Komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Affiah di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011).

Sementara itu, pada peringkat kedua aksi kejahatan yang menimpa perempuan, yakni kasus perdagangan manusia untuk tujuan seksual, ada sekira 1.359 kasus. Adapun kasus pelecehan seksual menempati peringkat ketiga dengan 1.049 kasus.

Guna menjamin rasa aman terhadap perempuan di tempat umum, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mendesak para pihak yang bertanggung jawab atas berlangsungnya transportasi publik mengambil tindakan serius dan tepat dalam memperbaiki sistem. "Serius dalam arti perbaikan harus dilakukan secara komprehensif dan sungguh-sungguh," ujarnya.

Langkah kebijakan yang tepat juga dirasa perlu, agar tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berkontribusi pada pembentukan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan juga mendukung usulan sistem identifikasi pengemudi dengan membentuk mekanisme sanksi pada pihak pengusaha yang tidak taat dalam memastikan terselenggaranya sistem tersebut. "Perbaikan infrastruktur juga perlu seperti tersedianya penerangan di tempat tunggu dan jalan memadai, kesigapan petugas keamanan di titik rawan," tambahnya.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar