
MEDAN- Hasbi Sitorus, pengacara terdakwa kasus narkoba atas nama Pusan Kusuma, mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara.
Kemarahan Hasbi dipicu lantaran dirinya tidak diizinkan mengikuti jalannya sidang untuk membela kliennya, Kamis (20/10/2011) malam. Rencananya persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hasbi yang kecewa pun langsung meluapkan amarahnya. Hasbi yang berperawakan sedikit gemuk ini, menjerit-jerit di depan ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan. Dia dilarang mengikuti sidang karena dia dituding tidak pernah disumpah sebagai pengacara.
Tudingan jaksa dan hakim ini didasari karena organisasi advokat tempat Hasbi bernaung, yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak mengantongi berita acara sumpah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Hasbi yang kecewa lantas berusaha mengadukan tindakan hakim yang diketahui bernama Asaban Panjatian dan Jaksa Penuntut Umum, Saut Halomoan ke Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau. Tak hanya itu, Hasbi sempat terlibat adu mulut dengan petugas keamaan pengadilan lantara dirinya ingin menerobos masuk ke dalam ruangan ketua pengadilan.
Aksi mengamuk Hasbi juga menuai protes staf pengadilan lantaran mengggangu jalannya sidang.
Hasbi menuding, tindakan hakim dan jaksa lantaran sudah disuap oleh bandar sabu bernama Awi, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diduga sebagai orang yang menjebak kliennya.
"Ada apa ini, bukan baru kali ini aku membawa nama KAI, tapi kenapa pas sidang si Pusan dijadikan persoalan. Ada apa ini? Hakim, jaksa, polisi, mereka itu sekongkol membenam si Pusan," ujar Hasbi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara
Penangkapan terhadap kliennya, Pusan Kusuma sendiri terjadi sekitar dua bulan lalu. Saat itu kliennya yang sehari-hari bekerja sebagai supir taksi Medan - Tanjung Balai - Medan, ingin mengantarkan titipan milik penumpang langganannya bernawa Awi kepada seseorang di Jalan Ayahanda Medan. Namun, belum sempat titipan diserahkan, petugas kepolisian dari Polresta Medan membekuk Pusan lantaran dirinya tengah membawa sabu-sabu. Atas kejadian tersebut, Pusan merasa dirinya dijebak oleh Awi dan petugas kepolisian, karena hingga saat ini, pihak kepolisian belum menangkap Awi maupun orang yang akan menerima barang haram itu.
Sementara itu, Ahmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Medan, mengatakan, pihak pengadilan tidak mempersoalkan dari organisasi mana pengacara berasal, namun harus memiliki berita acara sumpah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
"Pengadilan itu tidak pernah melihat dari mana organisasinya. Kalau Mahkamah Agung aturannya harus pernah disumpah oleh pengadilan tinggi, terserah dari organisasi manapun, yang penting dia pernah disumpah," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar