
JAKARTA - Proses mediasi antara pihak SMAN 6 Jakarta dengan pihak wartawan yang difasilitasi oleh Dewan Pers akhirnya menemukan titik akhir.
"Pertemuan digelar untuk melakukan musyawarah terkait dengan perampasan kaset milik wartawan Trans7, Oktaviardi, pada Jumat 16 September dan kekisruhan antara siswa SMAN 6 Jakarta dan wartawan pada Senin 19 September," ujar Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
SMA 6 Jakarta yang diwakili Kadarwati Mardiutama, Kepala Sekolah dan wartawan yang diwakili oleh Jerry Adiguna, Ketua Pewarta Foto Indonesia sepakat untuk mengikuti butir kesepakatan yang telah disusun Dewan Pers.
Berikut Risalah Penyelesaian Masalah antara SMAN 6 Jakata dan sejumlah wartwan yang diwakili oleh Pewarta Foto Indonesia berikut :
1. Kedua belah pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans7 yang terjadi Jumat (16/9/2011), karena hal tersebut melanggar UU Pers No 40/1999, Pasal 4, Pasal 8, tentang sanksinya diatur dalam Pasal 18 (1).
2. Kedua pihak menyadari saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi pada Senin, 19 September 2011, dan sepakat menempuh perdamaian dan saling memaafkan. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
3. SMAN 6 Jakarta berkomitmen menghargai kebebasan pers yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
4. Pihak wartawan berkomitmen menghargai SMAN 6 Jakarta sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.
5. Dewan Pers akan menangani pengaduan dari SMAN 6 Jakarta tentang pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi pada Senin (19/9/2011), yang dianggap tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Risalah penyelesaian ini ditandangani langsung oleh Kadarwati Mardiutama, Kepala Sekolah SMAN 6 Jakarta dan Jerry Adiguna, Ketua Pewarta Foto Indonesia. Pertemuan ini juga disaksikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Poros Wartawan Jakarta, Komite Sekolah SMAN6 Jakarta, dan Kamerawan Jurnalis Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Yudhistiro Pranoto, sempat memberikan CD berisi rekaman pengeroyokan atas dirinya kepada kuasa hukum SMA N 6, Tri Adiyaksa. Dalam video tersebut sempat menampilkan pria bersafari biru yang diduga oknum guru.
"Dalam rekaman video itu, ada oknum bersafari biru, yang sepertinya seorang guru yang malah mengintimidasi saya. Jika benar, saya minta guru itu diberi sanksi," kata Yudhis.
Sementara, perwakilan siswa SMAN 6, Syaukani Ichsan siswa kelas 12, meminta maaf kepada pihak-pihak terkait. "Saya perwakilan siswa meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan sekiranya perilaku yang kurang berkenan, saya berharap dapat contoh keteladanan yang nyata dari kakak-kakak semua," ujarnya. (ful)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar