Laman

Kamis, 27 Oktober 2011

Jelang Pilgub Banten, Pak Lurah Bagi-bagi Duit

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By ardi.januar, okezone.com, Updated: 10/20/2011 6:08 AM

Jelang Pilgub Banten, Pak Lurah Bagi-bagi Duit

TANGERANG - Praktik money politics menjelang pemungutan suara di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten pada 22 Oktober 2011, mulai terlihat di Kota Tangerang.

Di Kelurahan Sukasari, seorang lurah dan sekretaris lurah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang karena terbukti membagi-bagikan uang kesehatan, kartu multiguna sebesar Rp20 ribu kepada warga miskin.

Praktik bagi-bagi duit ini, dilaporkan Agus, seorang buruh yang juga warga Sukasari. Dalam laporannya, Agus memberikan barang bukti berupa surat undangan dan uang tunai sebesar Rp20 ribu.

Kendati begitu, belum diketahui apakah praktik money politics ini ada hubungannya dengan pemungutan suara yang akan dilakukan pada Sabtu mendatang.

"Pelaporan itu terkait dengan uang Multiguna yang dibagikan kepada masyarakat. Masing-masing warga mendapat Rp20 ribu," ujar Ahmad Taufik Hidayat, Divisi Penangangan Pelanggaran dan Tindak Lanjut Panwaslu Kota Tangerang, kepada okezone, Kamis (20/10/2011).

Ditambahkannya, jika praktik pembagian kartu multiguna dan uang Rp20 ribu itu sudah menjadi program Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Karena waktunya bertepatan dengan Pilgub Banten, nuansanya jadi sangat politik.

"Kalau ada uang di sini, sudah masuk kategori money politik, meskipun tidak ada arahan. Karena ini memasuki masa tenang," terangnya.

Dalam laporan tersebut, Agus juga mengatakan, sebelum amplop berisi uang Rp 20 ribu dibagikan warga, Lurah Sukasari Wawan Fauzi berbicara masalah manfaat kartu multiguna dan jangan lupa 22 Oktober melakukan coblos, lalu sekretaris lurah menyerahkan amplop.

"Sesuai dengan SOP, 7 hari setelah dilaporkan akan dilakukan pemanggilan," ungkapnya.

Kendati begitu, Taufik mengaku laporan Agus tidak kuat. Karena hanya melampir satu orang saksi. Sedang menurut KUHP, minimal laporan harus mencantumkan dua orang saksi.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar