Laman

Sabtu, 22 Oktober 2011

Buyung Minta Hakim Sidang Mochtar Mohamad Dinonpalukan

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By ardi.januar, okezone.com, Updated: 10/16/2011 11:06 AM

Buyung Minta Hakim Sidang Mochtar Mohamad Dinonpalukan

BANDUNG - Advokat senior Adnan Buyung Nasution mendesak Mahkamah Agung (MA) supaya segera memeriksa hakim yang membebaskan Walikota Bekasi Non Aktif Mochtar Mohamad. Terlebih jika salah satu hakim pernah tersangkut perkara korupsi.

"Jika MA sudah kecolongan, ambil tindakan. Panggil dan periksa hakimnya. Sambil nunggu pemeriksaan sebaiknya hakim yang bersangkutan dinonpalukan," kata Buyung, di Bandung, Jawa Barat.

Adnan mengaku sangat terkejut dengan adanya putusan bebas terdakwa korupsi yang didakwa jaksa dari KPK itu. Menurutnya perlu kajian terhadap putusan hakim. Apakah betul-betul bebas atau ada permainan di baliknya.

Kajian perlu dilakukan mengingat ada hakim yang membebaskan Mochtar termasuk yang sudah beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi. Maka tugas MA adalah melakukan penelitian terhadap berkas Mochtar maupun track record hakim.

"Kita harus tahu bagaimana track recornya, bagaimana dia memutus perkara-perkara lama mesti di lihat. Bisa disidik ada permainan apa di belakangnya, siapa yang mendekati hakim yang bersangkutan," urainya.

Di sisi lain, mantan Anggota Wantimpres ini berharap masyarakat tidak apriori, bahwa tidak setiap terdakwa wajib dihukum dan bersalah. Sehingga publik perlu menunggu hasil kajian atau pemeriksaan oleh MA terhadap para hakim.

"Secara normatif, kita tak boleh punya pikiran tiap orang yang didakwa harus dihukum," tegasnya.

Hanya saja, sambungnya, saat ini korupsi di Indonesia sangat merajalela. Adanya vonis bebas terhadap terdakwa korupsi membuat masyarakat terkejut.

"Jika negara kita ga korup, adanya vonis bebas itu biasa saja. Tetapi di saat Indonesia abnormal, korupsi merajalela, sehingga vonis bebas jadi masalah. Apakagi sudah berkali-kali hakimnya membebaskan orang," pungkasnya.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar