Laman

Senin, 24 Oktober 2011

Syarifuddin Diminta Buktikan Asal Uang Asing Miliknya

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By insaf, okezone.com, Updated: 10/20/2011 1:44 AM

Syarifuddin Diminta Buktikan Asal Uang Asing Miliknya

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi merespon pertanyaan terdakwa dugaan kasus suap hakim, Syarifuddin. Dalam sidang perdananya, Syarifuddin mempertanyakan keberadaan uang-uang asing yang disita Petugas KPK di rumahnya, pada saat penangkapan dirinya awal Juni lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, uang-uang asing tersebut sama sekali tidak disinggung, hanya uang senilai Rp250 juta yang diduga diterima Syarifuddin sebagai uang suap dari kurator Puguh Wirawan.

Jaksa bersikeras, apa yang didakwakan terhadap Syarifuddin sudah sesuai undang-undang.

"Mekanismenya diatur seperti itu bagaimana pembuktian terhadap barang bukti atau harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang tidak didakwakan," kata Jaksa Zet Tadung Alo kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Jaksa Zet mengatakan, pihak JPU memang sengaja memisahkan sitaan uang asing tersebut dari pidana pokok, yakni kasus suap dimana hakim Syarifuddin kala itu tertangkap tangan menerima uang senilai Rp250 juta.

Menurutnya, uang Syarifuddin berupa mata uang asing senilai Rp2 miliar tidak terkait perkara yang sedang didakwakan. Namun karena uang itu patut diduga didapat sang hakim dari tindak pidana korupsi, maka Syarifuddin diminta membuktikan asal-muasal hartanya tersebut.

"Nanti majelis akan membuka sidang khusus untuk itu karena dia akan menyampaikan dalam materi pembelaannya bahwa uang itu adalah uang halal," terangnya.

Jika memang uang-uang asing yang disita petugas KPK dapat dibuktikan bahwa sumbernya benar, dan diyakini oleh hakim, kata Zet, uang tersebut akan dikembalikan kepada Syarifuddin. Sebaliknya, jika tidak dapat dibuktikan, maka uang tersebut akan disita negara.

"Jadi kita akan buktikan dulu dakwaan utama, yaitu suap Rp250 juta, hakim akan membuka persidangan khusus setelah pembelaan," tutupnya.

Hakim Syarifuddin ditangkap petugas KPK setelah diduga menerima uang Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan. Penyidik KPK ketika menangkap Syarifuddin juga menyita sejumlah uang asing dalam rumah hakim Syarifuddin di daerah Sunter yaitu US116.128, Rp142.353, 245.000 dolar Singapura, 12.600 riel Kamboja dan 20.000 bath Thailand.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar