
JAKARTA - Ketua Umum Barisan Merah Putih Papua, Ramses Ohee mendesak pemerintah agar mengeluarkan Inpres atau peraturan pemerintah terkait Undang-Undang Otonomi Khusus yang implementasinya dinilai masih terkatung-katung.
Dalam UU Otsus No 21 tahun 2001 pasal 6 ayat 2 dan 4 disebutkan, masyarakat Papua berhak memilih dan mengangkat 11 kursi anggota DPR dari tokoh adat Papua.
"Kalau 11 orang masuk, kepentingan masyarakat Papua terakomodir, kalau sekarang kan masih kepentingan partai politik, makanya kita mau dikeluarkan Inpres atau peraturan pemerintah pengganti UU," kata dia saat jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011).
Ramses mengutip pasal 22 ayat 1 UU 1945 dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU. "Saya yakin niat pisah dari NKRI selesai, karena ini hak politik mereka ini yang bikin masalah," tegas pria yang juga tokoh adat Papua.
Dia juga meminta kepada pemerintah agar kongres yang saat ini sedang digelar jangan diartikan dilakukan oleh seluruh masyarakat Papua. "Papua memiliki tujuh wilayah kesatuan masyarakat adat. Belum ada sesuatu yang terjadi, jangan menganggap begitu cepat apa yang dinyatakan kelompok itu masyarakat Papua menyatakan itu," cetusnya.
Kendati demikian, menurutnya pasti ada kelalaian dari pemerintah sehingga beberapa masyarakat Papua nekat membentuk kongres. "Tapi pemerintah belum merangkul, duduk bersama dengan semua pihak untuk membicarakan hal yang menjadi hambatan pelayanan pembangunan masyarakat di tanah Papua," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar