
BANDUNG - Hakim ad hock Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dia dijerat dengan pasal berlapis karena tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap yang totalnya Rp352 juta dari Manager HRD PT. Onamba Indonesia, Odih Juanda.
Dakwaan dibacakan dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/10/2011).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono menyebutkan, hakim Imas dijerat dengan UU no 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 tentang hakim yang menerima suap.
"Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ya penerima suap ancamannya lebih berat daripada yang memberi," jelas Riyanto, usai sidang.
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang teridiri Singgih Budi Prakoso dan dua hakim anggota yakni Adriano dan Basari.
Mendengar tuntutan jaksa KPK, Imas mengaku sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Mengenai akan mengajukan keberatan atau tidaknya, menurut Imas, tergantung kuasa hukum.
Dalam sidang itu, Imas yang mengenakan baju dan kerudung putih plus celana panjang hitam tidak banyak bicara. Jawaban-jawaban yang disampaikannya sangat singkat.
Sekira pukul 11.30 WIB, sidang selesai. Hakim Singgih mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi pada Jumat 28 Oktober 2011.
Kuasa hukum Hakim Imas, John Ely Tumanggon, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan. "Kalau buat nota keberatan proses sidangnya akan panjang. Untuk efisiensi waktu kita tidak keberatan, klien kita juga tidak keberatan," ujarnya.
Selanjutnya Imas digiring menuju tahanan, yaitu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar