
JAKARTA- Wakil Ketua bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengatakan bahwa semua pertemuan yang terjadi dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin merupakan faktor kebetulan.
Kata Chandra perkenalan dengan Nazar berlangsung ketika pada 2008 dirinya diajak Wakil Sekjen PD Saan Mustofa, yang merupakan rekan sesama aktivis kampus Universitas Indonesia, pada tahun 1990-an.
"Dari mana saya pertama kali bertemu dengan Nazar dan tahu Nazar? Tahun 2007 saya pimpinan KPK. Pada tahun 2008 tidak ada kasus yang menyangkut Nazar, tidak ada yang menyangkut PT Mahkota," kata Chandra saat jumpa perss di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011).
Lanjut Chandra pada 2008 perkenalannya dengan pesakitan KPK Nazaruddin itu dimulai. Pertemua itu kata Chandra merupakan ajakan Saan Mustofa dengan para mantan aktivis 1990-an.
"2008 saya mengenal Nazar. Saan Mustofa saya sudah kenal sejak tahun 1990, sejak Saan masih mahasiswa. Jadi saya Ketua Senat UI, dan Saan adalah pengurus Senat IKIP (UPI) Bandung," kata dia.
Chandra menceritakan tentang pertemanannya dengan Saan Mustofa ketika sama menjadi aktifis mahasiswa.
"Saat itu kita mau bentuk lembaga aktifitas kemahasiswaan. Jadi membentuk sentral mahasiswa di Jawa. Kemudian saya ketemuan dengan Saan, ada anak UNTAG, Saan Mustofa, IPB, UGM, Unair, Senat UGM Anis Baswedan. Saan mengajak ketemu disitulah kemudian mengiakan lebih kepada pertemuan nostalgia. Di sana ada Anas Urbaningrum, ada orang itu namanya Nazaruddin. Tidak punya niat pretense ketemu dengan Nazaruddin. Niatnya bertemu Saan," jelasnya,
"Bisa dibanyangka ketemu, baru kenal, lalu bicara kasus, kurang ajar," imbuhnya.
Pertemuan itu kata Chandra lebih banyak berbincang-bincang dengan Saan Mustofa dan bercerita soal masa lalu semasa menjadi aktifis mahasiswa.
"Pembicaraannya adalah ketemu Saan, dan ajak Anas dan ajak seseorang. Lebih bicara pada Saan, bercerita dikejar-kejar aparat. Cerita ketemuan malam-malam, nginap di kampus," ceritanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar