
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesein, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu, mengatakan hanya penyidik yang bisa menilai peranan mantan anggota KPU Andi Nurpati.
"Saya tidak bisa menilai, itu kan penyidik yang bisa," kata Zaenal di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (21/9/2011).
Zaenal menegaskan kembali, dirinya tidak pernah membuat surat pada tanggal 14 Agustus 2009 lalu dan tidak pernah mengirimkannya. "Saya tegaskan, saya tidak pernah membuat surat tanggal 14, tidak pernah menandatangani, dan tidak pernah mengirim," katanya.
Menurutnya gelar perkara akan dilangsungkan sekarang, sedangkan kehadiranya untuk memberikan beberapa keterangan kepada penyidik. "Gelar perkara sekarang, hanya tanya jawab, kita kan tidak boleh ikut," pungkasnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen MK ini berawal pada Agustus 2009. Pada 14 Agustus 2009, KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulawesi Selatan yang diperebutkan Dewie dari Partai Hanura dengan Mestariani Habie dari Partai Gerindra.
MK kemudian mengirimlan jawaban tertulis dengan nomor surat 112/PAN MK/2009 yang isinya pemilik kursi tersebut adalah Metariani Habie.
Ternyata, KPU telah menjatuhkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewie Yasin Limpo. Putusan versi KPU ini berdasarkan surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus, tiga hari sebelum jawaban asli MK kepada KPU.
Keputusan ini membuat MK mengecek surat tanggal 14 Agustus tersebut dan membandingkannya dengan surat yang benar-benar MK kirimkan pada 17 Agustus. Hasilnya, MK menetapkan surat pada 14 Agustus yang dijadikan dasar penetapan kursi bagi Dewie Yasin Limpo adalah palsu.
Kasus ini menyeret Andi Nurpati, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU. Untuk sementara, polisi baru menetapkan status tersangka kepada juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan Zaenal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar