
JAKARTA - Kepolisian akhirnya meringkus tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap RSR (27) di ankutan umum D 02 jurusan Ciputat-Pondok Labu beberapa waktu lalu.
Ketiganya adalah Andri alias Putaw, Aris dan Sebastian. Mereka ditangkap di Bukit Tinggi, Padang, Sumatera Barat.
"Jadi kita sudah tangkap pelaku pemerkosaan di angkot D 02 tempo hari, mereka ditangkap di Bukit Tinggi, Padang, Sumatera Barat. Jika tidak ada kendala mereka akan sampai di Jakarta pukul 03.00 WIB," kata Kabag Humas Polres Jakarta Selatan AKP Aswin Sipayung di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Dengan begitu, polisi telah menangkap seluruh pelaku yang berjumlah empat orang. Saat ini ketiganya masih dalam perjalanan menuju Jakarta. Rencananya sore nanti, Polres Jakarta Selatan akan merilis penangkapan tersebut.
Pada 14 September lalu, kepolisian telah menangkap salah satu pelaku Yogi. Korban mengenali pelaku saat membawa angkot dan ngetem di trafic light Lebak Bulus. Pelaku akhirnya digiring ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
RSR (27) diperkosa secara bergiliran (sebelumnya diberitakan empat orang, hanya dua orang pelaku pemerkosaannya) saat menumpangi angkot D 02 jurusan Ciputat-Pondok Labu. Dia yang ingin pulang ke Pondok Gede dijanjikan oleh Yogi akan diantarkan sampai ke rumah. Namun, ternyata ia tak diantar sampai rumah. RSR malah diperkosa bergilir oleh Yogi dan Andri.
Selain diperkosa, dua buah telepon genggam milik korban juga dirampas. Satu buah blackberry dan sebuah handpone esia, juga uang sebesar Rp300 ribu rupiah oleh Sebastian.
Kepada mereka, diberlakukan pasal yang berbeda. Kepada Sebastian dikenakan pasal 365 KUHP tentang penucurian dengan pemberatan dengan maksimal 12 tahun curat. Kepada Yogi dan Andri dikenakan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun. Sementara Aris yang tak melakukan apa-apa dikenakan pasal 56 karena membantu kejahatan, memberi upaya kepada tindak kejahatan. (tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar