Jimly mengatakan, secara umum, keputusan Komisi Yudisial menunjukkan seluruh proses pengadilan terhadap kasus Antasari Azhar menyalahi kode etik kehakiman, sehingga harus segera ditindaklanjuti.
Namun, putusan tersebut tidak dihormati MA dengan tidak melaksanakannya. MA menganggap
KY sudah masuk ke substansi perkara. "Menurut saya, Antasari hanya korban peradilan sesat,"
tegas Jimly ditemui usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Sabtu (10/9/2011).
Hanya saja, saat ditanya apakah Antasari menjadi korban keterlibatan pemerintah, Jimly enggan memastikan lebih jauh. "Apakah ini semua ada kaitan pemerintah saya tidak mau menuduh siapa saja, namun itu semua bisa dinilai sendiri oleh masyarakat siapa targetnya," imbuh Guru Besar FH Universitas Indonesia ini.
Dia berharap peradilan seperti yang menimpa Antasari dan almarhum Munir tidak terjadi lagi ke depannya di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar