Pasal 8 UU tersebut menurutnya berpotensi membuka ruang bagi kekuasaan untuk mengintervensi kasus hukum.
"Sebagai kuasa hukum kami akan menguji materi pasal 8 UU Kepolisian," ujar kuasa hukum Zainal, Ahmad Rifai dalam diskusi bertema 'Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum' di Restoran Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2011).
Diketahui dalam pasal 8 UU Kepolisian dijelaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden yang memungkinkan diintervensi.
"Ada satu hal yang memungkinkan eksekutif bermain dalam kasus yang ditangani kepolisian. Secara struktural memang dibawah presiden tetapi fungsional tidak," katanya.
Sebelumnya, kasus surat palsu putusan MK memang cukup mencuri perhatian. Kasus ini dinilai aneh, pasalnya seorang pelapor justru dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua orang pegawai MK, yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan eks panitera MK Zainal Arifin Hoesein telah resmi menjadi tersangka.
Penetapan keduanya disesalkan lantaran ada orang yang paling pas di posisi tersangka namun karena kekuasaan namun hal itu tak terjadi. "Setelah indikasi adanya tindak pidana jelas ada disitu polisi tidak berani menyentuh tokoh parpol penguasa (AN). UU Kepolisian memang memberi peluang untuk diintervensi," kata Ahmad Rifai.
Dijelaskannya, UU Kepolisian berpeluang masuknya intervensi kekuasaan dalam penanganan kasus yang ditangani polisi. Hal ini karena kepolisian secara struktural berada dibawah Presiden.
"UU Nomor 2 tahun 2002 misalnya pada pasal 8 disitu dijelaskan polisi dibawah presiden. Ini tidak sejalan dengan sistem penerapan hukum di Indonesia. Kalau ini terus dilakukan proses hukum tidak bisa berjalan dengan baik. Secara struktural memang dibawah presiden tetapi fungsional tidak," paparnya.
Rifai menyesalkan kelambanan penanganan kasus surat palsu yang menyeret dua pegawai MK itu sebagai tersangka. Dia mendesak polisi berani mengungkap aktor intelektual dibalik kasus tersebut.
"Dalam penyidikan polisi tidak boleh diintervensi. Kita akan lakukan uji materi UU Kepolisian ini. Kepolisian dibawah presiden itu konsep yang salah," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar